![]() |
| Ilustrasi Gedung MK. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan agar setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
Terkait Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Lembaga Legislatif, MK meminta agar setiap komisi di DPR harus punya keterwakilan perempuan yang merata.
Kemudian dalam amar terakhir, Suhartoyo memberikan penegasan agar setiap Pimpinan AKD, baik Komisi, MKD, Bamus, Baleg, Banggar, Pansus, BURT, maupun BKSAP, harus memuat 30 persen keterwakilan perempuan.
“Pimpinan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas satu orang Ketua dan paling banyak empat orang Wakil Ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” kata Suhartoyo.
Keterwakilan Perempuan di DPR Lima Periode Terakhir:
DPR Periode 2004-2009
Jumlah anggota DPR perempuan: 61 anggota
Jumlah anggota DPR laki-laki: 489 anggota
Total: 550 anggota
DPR Periode 2009-2014
Jumlah anggota DPR perempuan: 101 anggota
Jumlah anggota DPR laki-laki: 459 anggota
Total: 560 anggota
DPR Periode 2014-2019
Jumlah anggota DPR perempuan: 97 anggota
Jumlah anggota DPR laki-laki: 463 anggota
Total: 560 anggota
DPR Periode 2019-2024
Jumlah anggota DPR perempuan: 118 anggota
Jumlah anggota DPR laki-laki: 457 anggota
Total: 575 anggota
DPR Periode 2024-2029
Jumlah anggota DPR perempuan: 127 anggota
Jumlah anggota DPR laki-laki: 453 anggota
Total: 580 anggota.
Akan Ditindaklanjuti
Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap AKD dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.
“Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan Fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan Komisi,” ujar Puan dalam siaran persnya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia berharap, pemenuhan keterwakilan perempuan dapat meningkatkan pada peningkatan kinerja.
Puan meyakini akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan.
“Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” ujarnya. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar