Jumat, 28 November 2025

KPK Sebut SK Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dikirim Besok

Jubir KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, surat keputusan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi, dkk bakal dikirim kepada pihaknya pada Jumat pagi, 28 November 2025.


Diketahui, Ira Puspadewi menjadi terpidana dalam perkara rasuah akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).


"Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis malam, 27 November 2025.


"Karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," imbuhnya.


Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.


Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP.


"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.


Dalam perkara itu, Ira Puspadewi dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top