Selasa, 28 Oktober 2025

Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Ke 6, Zulfikar Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat Di YGOKAI Indonesia Kompeten

Tangerang // GebrakNasional.com - Acara Kundapil Ke 6 masa sidang 1 tahun 2025-2026 Dapil Banten 3 Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan yang dihadiri oleh Zulfikar H.SH, Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat di Gyokai Indonesia Kompeten yang beralamat di Perumahan Pesona Desa Jengjing, sangat mencengangkan wartawan yang berniat untuk meliput kegiatan tersebut dihalangi oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan Gyokai yaitu gopur dan para petugas keamanan Gyokai Indonesia Kompeten, Selasa (28/10/2025) Sore.


Ada apa dengan acara Zulfikar anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat sampai acara tersebut para petugas keamanan melarang untuk meliput, para wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut bertanya tanya 


Salah satu petugas keamanan yang bertugas pada saat di Temui wartawan yang hendak meliput mengatakan " Mana undangannya pak , kami diperintah pak chif untuk mensterilkan area , siapa pun yang datang harus ada surat undangan," Ucapnya.

sambung gopur yang mengaku sebagai karyawan Gyokai Indonesia Kompeten 
" Saya karyawan sini hanya menjalankan tugas dari atasan saya pak Agus yang akan masuk harus ada undangan," Ujarnya.

Padang jelas diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 
Tentang Pers.


Dengan Ketentuan Pidana Pasal 18 
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja 
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi 
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat.
(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top