![]() |
| Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur memandang positif aturan yang melegalkan umrah mandiri.
Menurutnya, Umrah mandiri layak diberikan landasan hukum karena unggul pada biaya yang lebih murah dan efisien.
“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Saat ini, kata Gus Fahrur, minat masyarakat terhadap umrah semakin besar dan menjadi kebutuhan.
Terlebih, kata dia, banyak masyarakat yang sudah pandai memilih promo tiket murah dari berbagai maskapai internasional.
“Sebagaimana perjalanan wisata ke berbagai destinasi internasional yang semakin mudah,” ujarnya.
Gus Fahrur mengimbau agar masyarakat yang hendak melaksanakan umrah mandiri bisa mempersiapkan perjalanan dengan matang. Termasuk berkaitan dengan tata cara ibadah umrah yang sesuai dengan syariat Islam.
“Namun, itu harus dipersiapkan ilmunya, agar ibadah umrah bisa dilakukan sesuai ketentuan syariat bukan sekedar wisata,” ujarnya.
Gus Fahrur juga mengingatkan potensi penipuan calon jemaah umrah atas kebijakan baru melegalkan umrah mandiri tersebut.
Dia pun berharap masyarakat bisa kritis menilai iklan umrah mandiri apalagi dari agen yang tidak dikenal.
“Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib di ikuti, agar tidak terlantar dan menjadi korban makelar,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan Umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar