Rabu, 01 Oktober 2025

Polsek Pabuaran Polresta Serkot Periksa Saksi Korban Kasus Curat R2

 


Serang // GebrakNasional.com - Kanit Reskrim Polsek Pabuaran IPDA Wildan Mubarok, S.H. bersama anggota Reskrim melaksanakan pemeriksaan saksi korban kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan roda dua, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, bertempat di Kp. Sipanjalin RT.005 RW.002 Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Rabu (01/10/2025).


Kegiatan dimulai pukul 23.20 WIB hingga selesai dengan melibatkan personel Reskrim, antara lain Bripka Ramayandi Susilo, Brigadir Rafin, dan Briptu Renaldi Anugrah. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari saksi korban terkait kronologis kejadian serta mengumpulkan informasi guna pemetaan kasus di wilayah hukum Polsek Pabuaran.


Kanit Reskrim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya memberikan rasa aman dan nyaman. Selain itu, kehadiran Polri juga menunjukkan kepedulian sosial dan kedekatan dengan masyarakat maupun instansi terkait. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top