![]() |
| Tersangka mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Perpanjangan (masa penahanan). Saya enggak ngerti 30 atau 40 (hari), yang penting diperpanjang lah,” ujar Noel kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi, Prasetyo mengatakan, masa penahanan terhadap Noel diperpanjang selama 40 hari.
“40 hari, perpanjangan kedua,” ujar Budi.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wamenaker Noel dan 10 tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar