Jumat, 12 September 2025

Soal Serangan Drone Russia di Polandia, DK PBB Akan Gelar Sidang Darurat

Suasana Sidang DK PBB. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan menyelenggarakan pertemuan darurat atas permintaan Polandia setelah pelanggaran wilayah udaranya oleh drone-drone serang Russia baru-baru ini.


Langkah itu merupakan tanggapan atas operasi yang belum pernah terjadi sebelumnya di mana Polandia, yang didukung oleh sekutu-sekutu NATO, menembak jatuh beberapa drone Rusia yang melanggar wilayah udaranya pada Rabu, 10 September 2025, waktu setempat.


Ini menandai pertama kalinya negara anggota NATO secara langsung terlibat dan menghancurkan aset militer Rusia di wilayahnya sendiri sejak dimulainya perang di Ukraina.


Diketahui sebelumnya, pemerintah Polandia menyatakan sejumlah drone atau pesawat nirawak yang berasal dari Rusia masuk ke wilayah udara negara tersebut.


Perdana Menteri Polandia, Donald Tusk menggambarkan hal ini sebagai provokasi skala besar.


“Ini adalah kasus pertama pesawat nirawak Rusia ditembak jatuh di wilayah negara NATO. Oleh karena itu, semua sekutu kami menanggapi situasi ini dengan sangat serius,” ujar Tusk setelah pertemuan darurat pemerintah di Warsawa.


“Kita harus, tanpa ragu, bersiap menyiapkan berbagai skenario,” imbuhnya.


Menurut Tusk, dilansir DW, Kamis, 11 September 2025, total 19 pelanggaran wilayah udara tercatat sejak Selasa malam, 09 September 2025.


Sebagian besar pesawat nirawak memasuki Polandia dari Belarus, lapor PM Polandia tersebut pada parlemen di Warsawa.


Tiga pesawat nirawak berhasil ditembak jatuh dan kemungkinan juga yang keempat.


Di kota Wyriki, Polandia timur, atap sebuah bangunan tempat tinggal terkena puing-puing pesawat nirawak.


Tidak ada korban luka. Empat bandara di Polandia untuk sementara menghentikan operasi, tetapi kini telah dibuka kembali.


“Faktanya pesawat nirawak mengancam keamanan, ketika ditembak jatuh hal ini mengubah situasi politik,” tegas Perdana Menteri Polandia tersebut.


Oleh karena itu, Polandia secara resmi meminta konsultasi berdasarkan Pasal 4 Perjanjian NATO.


Pasal tersebut mengatur konsultasi dengan para sekutu jika salah satu anggota NATO merasa terancam. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top