Jumat, 06 Juni 2025

Imbas Kerusakan Hutan, Kemenhut Hentikan Penerbitan PPKH Baru di Raja Ampat

Menhut Raja Juli Antoni. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com Imbas kerusakan lingkungan yang diduga akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.


“Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah, Kamis, 05 Juni 2025.


Data Kementerian menunjukkan bahwa hingga saat ini telah ada dua PPKH yang diterbitkan di Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan 2022.


Menurut Ade, keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.


Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan ekosistem yang sangat kaya secara ekologis dan memiliki nilai budaya tinggi.


Untuk itu, kata Ade, Kementerian Kehutanan akan memprioritaskan perlindungan kawasan itu.


Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.


“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” ujarnya.


Diketahui sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.


“Untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujar Bahlil kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis, 05 Juni 2025. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top