Selasa, 06 Mei 2025

Nekat Edarkan Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar Seorang Pemuda di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak


Lebak // GebrakNasional.com - Guna menyelamatkan Generasi Penerus Bangsa, Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten tanpa kenal lelah terus berusaha mengungkapan kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak. Selasa (6/5/2025).


Kapolres Lebak Polda Banten melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436  UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira jam 22.00 Wib.



Dengan tersangka yang berhasil kita tangkap atas nama inisial AB Bin TR, Lahir  Lebak, 20 Januari 2007, Umur 18 Tahun lebih 4 Bulan, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Kp. Kaung Caniran Rt/Rw 009/003, Kel/Ds. Cilangkahan Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten. 

 

Epy Cepiana., SH mengatakan untuk TKP di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Kaung Caniran Rt/Rw 009/003, Kel/Ds. Cilangkahan Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten. Dengan barang bukti 10 (Sepuluh) butir obat jenis tramadol hci, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.79.000,-(Tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 1 (Satu) unit handphone merk samsung warna hitam


Dengan kronologi singkat, Pada Sabtu 03 Mei 2025 sekira jam 22.00 Wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Kaung Caniran Rt/Rw 009/003, Kel/Ds. Cilangkahan Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. AB Bin TR, karena  diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) butir obat jenis tramadol hci , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.79.000,-(Tujuh puluh sembilan ribu rupiah , 1 (Satu) unit handphone merk samsung warna hitam.  selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 


Selanjutnya untuk ancaman Hukuman Sebagaimana yang dimaksud Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) pelaku dipidana 12 tahun penjara ujar Kasat Narkoba. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top