Rabu, 30 April 2025

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Dikabarkan Meninggal Dunia

Suparta (kiri) dan Reza Andriansyah jalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, meninggal dunia. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) itu dikabarkan meninggal di RSUD Cibinong.


“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 18.05 WIB, di RSUD Cibinong,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.


Namun Harli tidak menjelaskan penyebab kematian Suparta. Menurutnya, Suparta ditahan di Lapas Cibinong.


“Di Lapas Cibinong,” ujarnya.


Harl juga mengatakan, Suparta mengajukan kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Statusnya pun masih terdakwa.


“Terdakwa karena kasasi,” ujarnya.


Diketahui sebelumnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.


Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.


Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top