![]() |
| Wamendagri, Bima Arya. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tujuh daerah digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya memastikan prosedur hukum akan berjalan sesuai aturan.
“Ya kami akan memastikan bahwa semua prosedur hukum itu betul-betul bisa berjalan dengan baik,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.
Menurutnya, pihaknya juga memastikan pemerintahan di daerah-daerah yang kembali bersengketa di MK akan tetap berjalan. Pelayanan publik pun tetap akan menjadi prioritas utama.
“Juga memastikan tata kelola politik pemerintahan, pelayanan publik itu tetap menjadi prioritas di daerah-daerah yang sekarang ini menjalankan (PSU). Setelah selesai menjalankan PSU dan akan ada proses gugatan lebih lanjut lagi,” ujarnya.
“Jadi yang penting adalah pelayanan publiknya kami berkoordinasi agar pelayanan publik tidak terhenti di situ,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, MK telah meregistrasi perkara perselisihan hasil PSU Pilkada 2024. Total, ada tujuh perkara yang telah diregistrasi.
Masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU, yakni Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran melakukan pencoblosan ulang pada 24 Mei 2025.
Sedangkan Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua menggelar PSU pada 8 Agustus 2025.
Tujuh daerah yang hasil coblos ulang Pilkadanya digugat ke MK tersebut, di antaranya Siak, Kepulauan Talaud, Puncak Jaya, Barito Utara, Buru, Banggai, Pulau Taliabu. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar