Jumat, 07 Maret 2025

Dua Kali Melakukan Pencurian Rumsong Akhirnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon


Cilegon // GebrakNasional.com - Pada hari Jum'at,7 Februari 2025,di Mako Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten telah dilaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Pencurian rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya.


Pada saat Press Conference pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan AKP Atep Mulyana selaku Kapolsek Cibeber Polres Cilegon menjelaskan  sewaktu korban sekeluarga meninggalkan rumah untuk melaksanakan sholat Tarawih sebelumnya sudah mengunci pintu dan jendela rumah nya di Lingkungan Panakodan Rt 009 Rw 004 Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.



Sekembalinya dari tarawih korban pulang kerumahnya dan merasa kaget karena diketahui 1 (satu) buah handphone merk vivo y12 warna biru milik istri pelapor sudah tidak ada pada tempat awal yaitu di atas kasur di ruang tamu dan 1 (satu) buah handphone merk realme C2 warna hitam milik pelapor yang sebelumnya di letakkan di atas lemari juga tidak ada pada tempatnya lalu istri pelapor melihat tabungan kaleng yang berisi uang kurang lebih sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) telah terbuka dan uangnya juga sudah tidak ada."ujarnya.


Diduga barang – brang tersebut ada yang mencuri Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut di kantor kepolisian sektor cibeber Polres Cilegon. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).


Atas kejadian tersebut Kanit Reskrim Polsek Cibeber berserta anggota Reskrim Polsek melakukan penyelidikan atas kasus tersebut tidak begitu lama pelaku Pencurian dengan pemberatan bisa ditangkap atas bantuan informasi dari masyarakat, HS (24) Lingkungan Ciwedus  Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, bisa ditangkap tanpa perlawanan di lingkungan  Ciwedus kota Cilegon  serta diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Dusbox Handphone merk Vivo Y12 warna biru.1 (satu) buah Dusbox Handphone merk Realmi C2 warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme C2 warna Hitam 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru, 1 (Satu) Buah Linggis Warna Cokelat, 1 (Satu) Obeng Dengan Gagang Warna Kuning., 1 (Satu) Buah Golok Warna Cokelat Tanpa Gagang Dan Tanpa Sarung / Serangka, 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor R2 Merk Honda Revo Warna Merah Hitam) 1 (Satu) Buah Helm Merk Ink Warna Merah.


Modus operandi pelaku HA melakukan melakukan pencurian pada saat korban dan keluarganya sedang melaksanakan shalat tarawih dan rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku HA melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan alat bantu berupa linggis dan obeng kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang – barang milik korban.


Atas kejadian tersebut pelaku HA telah melanggar pasal 363 KUHP, Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 KUHPidana.bdengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun."tutupnya. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top