Jumat, 07 Februari 2025

Polisi Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pegawai KPK Gadungan

Pegawai KPK gadungan ditangkap. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan bermodus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Dari tiga orang tersangka, satu di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).


“Total tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat, 07 Februari 2025.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tiga orang tersangka tersebut, di antaranya berinisial JFH (47), AA (40), dan FFF (50). Tersangka FFF mengaku sebagai ASN di Pemprov NTT.


“Yang sebelumnya ditangkap dan sudah jadi tersangka itu dua orang berinisial AA dan JFH. Satu lagi FFF. Keterangan dia (FFF), Dinas di kehutanan Pemprov NTT. ASN iya,” ujarnya.


Sementara itu, lanjut Firdaus, satu pria berinisial AS (45) yang sebelumnya ikut diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyelidikan sementara, AS diduga tidak terlibat dalam kasus tersebut.


“Dia (pria AS) hanya mengantar saja si orang (tersangka) ini untuk bertemu seseorang. Dia nggak tahu orang ini maksudnya apa, karena memang hubungannya teman,” ujarnya.


Firdaus mengatakan, kasus bermula saat tim kuasa hukum eks Bupati Rote Leonard Haning menerima sprindik dan pemanggilan dari KPK.


“Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote,” ujarnya.


Firdaus menyebut, mereka lalu berkoordinasi dengan KPK. Saat ditelisik lebih dalam, sprindik dan surat panggilan tersebut ternyata dipalsukan.


“Orang-orang dari (mantan) Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK, ternyata benar sprindik ini palsu, bodong,” ujarnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top