Minggu, 09 Februari 2025

Menpan RB Sebut Konsep Kebijakan Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Disusun

Menpan RB, Rini Widyantini. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Pemerintah masih membahas kebijakan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).


Konsep itu sedang dibahas bersama oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.


Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2025.


“Saat ini, konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” ujarnya.


Rini memastikan, pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 dan THR bagi ASN meski sedang ramai efisiensi anggaran.


Menurutnya, gaji ke-13 dan THR bagi ASN termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.


“Kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN ini pastinya, sebagaimana kita ketahui, sudah termasuk tata keuangan APBN tahun 2025,” ucapnya.


Rini mengatakan, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN merupakan bentuk apresiasi pemerintah agar ASN memberikan pelayanan terbaik.


“Sebagai apresiasi kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.


Diketahui, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.


Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.


Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa gaji ke-13 dan THR ASN tak akan dicairkan karena pemerintah sedang giat memangkas anggaran kementerian dan lembaga. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top