Serang // GebrakNasional.com - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyatakan kegeramannya atas dugaan penyelewengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) senilai Rp39 miliar oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten periode 2022-2024, Al Muktabar.
Menurut Rahmad, pihaknya akan mengawal kasus ini secara ketat dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.
“Kami tidak ingin ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Dugaan korupsi ini harus diusut sampai ke akar-akarnya, tanpa ada negosiasi atau penyelesaian di bawah meja. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Rahmad, Minggu (2/2/2025).
Sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum, BPI KPNPA RI berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Banten. Rahmad menyatakan bahwa sekitar 500 anggota organisasi tersebut akan turun ke jalan untuk menuntut pengusutan kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan menerjunkan kurang lebih 500 anggota BPI KPNPA RI dalam aksi unjuk rasa. Kami ingin melihat proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada upaya penyelesaian di balik layar yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
Rahmad menegaskan bahwa dugaan penyelewengan anggaran ini harus menjadi pelajaran bagi para pejabat agar tidak menyalahgunakan dana publik. Ia juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengawasi jalannya penyelidikan agar tidak ada upaya perlindungan terhadap pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memeriksa tujuh orang dari Pemerintah Provinsi Banten terkait kasus ini. Penyidikan dimulai pada 2 Januari 2025 dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.
“Kami akan terus memantau dan mengawal proses penyelidikan ini. Jangan ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikorupsi tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” pungkas Rahmad. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar