Rabu, 11 Desember 2024

Ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polresta Serkot

 


Serang // GebrakNasional.com - Ungkap Kasus Satuan Reserse Narkoba Polresta Serkot berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu pada Rabu (11/12).


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., Melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Yudha Hermawan, S.H., M.M., membenarkan bahwa personelnya berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.


Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan Klasifikasi barang bukti Sabu seberat 64,68 gram, dan berhasil menangkap tersangka dengan inisial MH (38) laki-laki, TD (20) laki-laki, dan MS (24) perempuan.


Tersangka perkara narkotika jenis sabu  dengan Kategori ketiga tersangka sebagai pengedar. Tambah Kasat Narkoba Polresta Serkot.


Awalnya kami team Satresnarkoba polresta serkot berhasil Menangkap tersangka pengedar sabu dengan inisial MH. (38), tersangka tersebut mengaku telah mendapatakan sabu dari Inisial AG (Dpo), Sebanyak 2 bungkus besar dengan total seberat 65 (enam puluh lima) gram, Lalu membagi menjadi kurang lebin 7 bungkus atau paket besar setelah Kami lakukan pemeriksaan, kami melanjutkan melakukan pengembangan.


Dan kami berhasil mengamankan tersangka dalam kategori pengedar Dengan inisial TD (20), dan MS (24), dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, para tersangka biasanya menjual narkotika jenis sabu dengan cara komunikasi, transfer, lalu barang di taruh di suatu tempat, kemudian di foto lalu dikirim kepada orang yang menjadi pengendali, kemudian akan Mengarahkan kepada para pembeli narkotika jenis sabu tersebut.


Pasal yang diterapkan kepada para tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengàn ancaman hukuman penjara paling Singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara Seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ucap Kasat Resnarkoba Polresta Serkot saat Press Converense ungkap kasus.


Kami Personel Satresnarkoba Polresta Serkot menghimbau kepada masayarakat untuk tidak memggunakan apalagi menjadi pengedar peredaran Narkotika jenis apapun, karena kami akan tindak tegas dengan sesuai perundangan yang berlaku. Tutup Kasat Resnarkoba Polresta Serkot. Kompol. Yudha. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top