Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dalam tata cara prosedur penggantian calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan KPU untuk tetap menetapkan sejumlah Caleg PKB yang sebelumnya dipecat oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar sebagai Caleg terpilih.
Dua di antara Caleg yang dimaksud adalah Achmad Ghufron Sirodj, asisten pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan M. Irsyad Yusuf, adik Sekretaris Jenderal PBNU.
“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Pelapor I atas nama Achmad Ghufron Sirodj sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat sidang pengucapan putusan pada Jumat, 28 September 2024.
“Dan Pelapor II atas nama M. Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur II dari Partai Kebangkitan Bangsa,” tambahnya.
Sebelumnya, pemecatan Ghufron dan Yusuf diduga berkaitan dengan konflik internal antara Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.
Dalam perkembangan selanjutnya, PKB mengusulkan penggantian Ghufron dan Yusuf sebagai Caleg terpilih dengan nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.
KPU sebelumnya mengakomodasi permintaan tersebut melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Namun, Bawaslu dalam putusannya meminta agar KPU membatalkan keputusan tersebut. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar