Jumat, 26 Mei 2023

Satreskrim Polres Lebak Gagalkan Aksi Komplotan Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban dan Pecah Kaca


Lebak // GebrakNasional.com - Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil membekuk komplotan pelaku kejahatan yang hendak beraksi dengan modus gembos ban dan pecah kaca di daerah hukum Polres Lebak. 


Adapun Tiga Pelaku JS (26), AS (42), AR (25) berhasil Satreskrim Polres Lebak dibekuk ketika hendak melakukan aksinya dengan mencari korban nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung dan Bank Mandiri Rangkasbitung pada Kamis (25/05) sekitar pukul 11.00 Wib.


Saat dikonfirmasi Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniadi Eka Setiawan membenarkan hal tersebut. "Ya benar, Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan tiga pelaku aksi kejahatan dengan modus gembos ban dan pecah kaca," ujar Andi pada Jumat (26/05).


Andi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi terkait adanya orang mencurigakan sedang memantau nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung. "Dari informasi tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan ternyata selain orang didalam bank ada pelaku lainnya sebanyak 4 orang yg memantau disekitar bank menggunakan R2, kemudian tim membuntuti para pelaku yg berpindah ke Bank Mandiri Rangkasbitung, karena curiga para pelaku kabur dan berhasil diamankan," ungkap Andi.


Andi menerangkan berdasarkan hasil introgasi yang mendalam terhadap para pelaku bahwa pelaku akan melakukan aksi  tindak pidana pencurian dan pemberatan pecah kaca atau gembos ban didaerah Rangkasbitung tapi target lolos. "Para pelaku sebelumnya juga mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian sekitar  2 minggu yang lalu diwilayah hukum Polrestabes Bandung dengan modus yang sama dan kerugian yaitu sebesar Rp150.000.000, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan kordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dilakukan pelimpahan perkara," tambahnya.


Terakhir Andi menegaskan Pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Andi. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top