Senin, 05 Desember 2022

Polsek Cadasari Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Pandeglang // GebrakNasional.com– Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang tunai dan satu unit speda motor, seorang pria berinisial BB (29) warga asal Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Cadasari.

Kapolsek Cadasari Akp Luthfi Tamimi Napitulu yang di dampingi Kanit Reskrim Bripka Irfan Maulana mengatakan, aksi yang dilakukan BB ini terjadi pada Rabu (30/11) di Desa Kaduela, Kecamatan Cadadari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

“Betul kami telah amankan pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh BB pada Rabu (30/12) di Desa Kaduela, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan pelaku melakukan aksinya seorang diri kemudian ditangkap di Desa Kaduela tidak lama setelah melakukan aksinya,” kata AKP Lutfi Tamimi pada Sabtu (03/12/2022).

Irfan kemudian menjelaskan kronologis kejadian tersebut, “Pada Rabu (30/11/2022) pukul 16.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan uang tunai sekitar 19.000.000 di tabungan ATM BCA, serta 4000.0000 untuk menebus motor yang di gadaikan pertama kali oleh pelaku ” Ujarnya.

”Dengan cara pelaku berpura pura menjadi orang pintar dengan dalih bisa mengobati korban yang sedang mengalami penyakit dan bisa menyelesaikan hubungan keluarga korban yang sedang tidak harmonis , pelaku mengobati dengan cara alternatif jampe jampe dan doa atau ruqiyah, setelah korban menyelesaikan pengobatan nya kemudian korban meminjam uang secara bertahap dengan berbagai alasan, dan 1 unit honda Scoopy, namun setelah ditanyakan motor tersebut sudah tidak ditangan pelaku, Korban mengaku sebelumnya tidak sadarkan diri telah dirugikan karna dipengaruhi pelaku, total kerugian Rp. 43.000.000,” Tambahnya.

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan dan dianggap cukup bukti, Pihak segera melakukan penangkapan.

“Tersangka diamankan oleh pihak Polsek Cadasari pada saat berada di Kantor Desa Kaduela. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan setelah selesai dan dianggap cukup bukti selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Mapolsek Cadasari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap irfan.

Terakhir terangnya, pelaku dapat terancam dengan Pasal 378 dan Atau 372 KUH Pidana, dengan pidana penjara paling lama Empat tahun penjara. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top