Jumat, 25 November 2022

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


Serang // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil mengamankan satu orang pelaku di duga penyalah gunaan narkotika Jenis Sabu pada Kamis,24/11.

Satresnarkoba Polresta Serkot di pimpin oleh Ipda.Hadyan Hawari,S.T.rk.M.Si dan Unitnya berhasil mengamankan Pelaku pada hari Rabu 23 November 2022 sekira jam 17.13 WIB tepatnya Link. Cilampang Unyur.

Kapolresta Serkot Kombes pol.Nugroho Arianto,S.I.K,M.H. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polresta Serkot telah mengamankan 1(Satu) orang pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah Hukum Polresta Serkot dan Sedang di periksa lebih Lanjut.Terang Kapolresta serkot saat di temui di Ruang Kejanya.

Unit I (Satu) Satresnarkoba polresta serkot melakukan penangkapan terhadap 1 (satu)  orang Laki - laki  yang berinisial (A.B).
Lahir di Serang,05 Agustus 1996
Alamat Link.Sempu seroja, Pekerjaan Wiraswasta.

Penyalahgunaan narkotika golongan 1(Satu) jenis sabu tepatnya di Link. Cilampang Unyur, Satresnarkoba Polresta Serkot unit l (satu) dibawah pimpinan IPDA HADYAN HAWARI, S.Tr.K., M.Si telah mengamankan 1 (satu) orang laki - laki bernama (A.B) pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti    1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,48 gram.

Unit I Sat Resnarkoba Polres Kota Serang Kota melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-Laki yang mengaku berinisial A.B kemudian saat dilakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu.

Dan barang bukti tersebut ditemukan dikantong baju bagian depan yang digunakan saudara A.B pada saat itu dan menurut keterangan dari pelaku bahwa barang bukti tersebut dari saudara KIKI (DPO) dan saudara A.B hanya disuruh saudara KIKI (DPO) untuk mengambil kemudian rencananya untuk di pecah atau dibagi menjadi paketan kecil dengan ukuran 0,25 Gram persatu bungkus (paket).

Dengan maksud untuk diedarkan, dan rencananya A.B akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari saudara KIKI (DPO) akan tetapi saudara KIKI (DPO) belum memberikan upah tersebut, dikarenakan paketan tersebut belum sempat saudara A.B edarkan. 

Atas dari kejadian tersebut saudara A.B  langsung dibawa kekantor kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut tidak mempunyai Ijin yang syah dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.

kemudian akibat dari kejadian tersebut Pelaku di bawa unit I (Satu) ke Satresnarkoba polresta serkot untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Akp.Hengki Kurniawan,S.I.K. menjelaskan Setiap orang tanpa hak atau Melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Subsider memiliki, menyimpan ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112. Maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati.ucap Kasat Satresnarkoba Polresta Serkot di meja kerjanya.
(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top