Selasa, 20 September 2022

Satresnarkoba Polres Serang Amankan Dua Pengedar Sabu

Serang // GebrakNasional.com - Satnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Mongpok, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang pada Jumat (16/09) sekitar pukul 02.00 Wib.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu membenarkan atas penangkapan dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dengan inisial MA (47) dan HO (41) yang merupakan warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.


"Pada hari Jumat (16/09) sekitar pukul 02.00 wib petugas Sat Resnarkoba Polres Serang berhasil menangkap tersangka MA yang saat itu berada di teras rumahnya. Setelah itu, tersangka HO yang berada di dapur juga diamankan," terang Michael pada Selasa (20/09).

Michael menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis dan dari pemeriksaan keduanya di temukan barang bukti 11 paket yang diduga sabu dalam plastik klip bening dari saku celana tersangka MA.

"Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dan dari penggeledahan tersebut,  petugas berhasil menemukan 11 bungkus plastik klip bening, yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, pelaku mengaku barang tersebut milik berdua yang dibeli secara patungan," kata Michael.

Sementara itu Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis sabu kurang lebih 1 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja,”Tersangka mengatakan mendapat barang (sabu, red) dari Andre tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung, tersangka mendapatkan sabu seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Andre yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) warga Tangerang,” terang Michael.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman mati," pungkasnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top