Rabu, 07 September 2022

Diduga Puluhan Toko Obat Jenis Exsimer dan Tramadol Marak Di Kota Cilegon

Cilegon // GebrakNasional.com  - Terkait dengan banyaknya Toko penjualan obat-obatan daftar – G jenis exsimer dan tramadol yang ada di Kota Cilegon diduga pihak aparat penegak hukum dan pihak pihak terkait tutup mata. Padahal penjualan Obat obatan terlarang tersebut sudah lama marak di Kota Cilegon.

Ada beberapa tempat titik lokasi penjualan obat-obatan daftar – G jenis exsimer dan tramadol yang diduga berkedok toko Kosmetik dan warung klontong yang terindikasi diantaranya :

Link Kubang Laban Kecamatan Jombang, di Jalan Lingkar Selatan Samping gedung Kejaksaan, PCI blok A, Link Ciwaduk Kecil, Link Lembang Kelurahan Citangkil, Link Jombang Masjid, Link Krenceng dan di lokasi pasar kranggot serta di beberapa titik yang ada di wilayah Merak.

"Masa instansi dan penegak hukum kota cilegon tidak tahu, apa tutup mata.? Segitu banyak tempat tempat yang terindikasi penjualan obat - obatan exsimer dan tramadol pada ga tahu," ucap Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menduga adanya oknum oknum yang melindungi tempat penjualan obat-obatan daftar – G jenis exsimer, tramadol di Kota Cilegon.

"Saya menduga ada oknum oknum yang bermain dalam hal ini, buktinya menurut informasi dilapangan para penjual tersebut sudah lama membuka dagangannya. Yang sudah
jelas menyalahi koridor izin edar dagang dibiarkan begitu saja, dimana peran pemerintah Kota Cilegon dan penegak hukum nya," tambahnya.

Ia juga meminta agar tempat tempat yang terindikasi penjualan obat obatan daftar – G jenis exsimer dan tramadol seger ditindak lanjuti oleh pihak - pihak terkait.

"Ya tingggal perannya saja, ada pihak instansi pemerintahan, pihak Badan POM dengan perizinan nya, dan pihak BNN, serta pihak kepolisian terkait jeratan hukumnya," 

"Kalau ini dibiarkan bisa bisa masyarakat yang turun, kami mohon lah agar pihak pihak terkait segera menindak lanjuti hal ini dengan serius, agar tidak merusak para generasi muda bangsa," ungkapnya.

Diketahui, Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis daftar -G tersebut tanpa ijin, dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ditempat terpisah Kasi pengawasan dan Penindakan Sat Pol Pp Kota Cilegon Cecep Mengatakan dirinya akan segera menindaklanjuti adanya informasi terkait peredaran obat-obatan daftar – G jenis exsimer dan tramadol yang diduga terindikasi dibeberapa titik Kota Cilegon.

"Saya ucapkan trimakasih atas infonya, saya baru tahu karena saya baru menjabat, namun saya akan tindaklanjuti informasi ini, dan segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait juga," pungkasnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top