Sabtu, 23 Juli 2022

Curi Motor di Parkiran, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon

Cilegon // GebrakNasional.com -Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap seorang laki-laki AS (36) pelaku pencurian kendaraan bermotor di area parkiran motor PT. Ashahimas.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS warga Kelurahan Balekencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten. "AS melakukan pencurian motor di area parkiran motor di PT. Ashahimas di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon," kata Nandar.


Nandar menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (04/07) sekira pukul 19.30 Wib. "AS ditangkap pada Selasa (19/07) di rumahnya di Kelurahan Balekencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten," ujarnya.

Selanjutnya, Nandar menjelaskan kronologis awal kejadian, "Kejadian pencurian terjadi pada Senin (04/07) sekira pukul 07.00 Wib. Awalnya AS berangakat dari rumahnya dengan cara ikut bersama temannya dengan tujuan ketempat AS bekerja di PT. Ashahimas. AS sendiri bekerja sampai dengan pukul 16.30 Wib. Saat sedang berada di area parkiran untuk pulang dan mencari tebengan, pelaku melihat 1 unit motor Honda Scoopy warna Hitam Silver Nopol : A – 5110 – SU dengan Kunci motor menggantung, " ujarnya.


Masih kata Nandar melanjutkan, "Selanjutnya AS mengambil kunci kendaraan tersebut dan setelah itu pelaku sempat berpikir apakah kunci tersebut diserahkan kepada satpam, namun kendaraan tersebut oleh pelaku diambil dikarenakan pelaku membutuhkan kendararaan untuk keperluan pribadi yang kemudian kendaraan tersebut dibawa kerumah pelaku dan disimpan sekira empat hari," ungkap Nandar.

Selanjutnya kata Nandar pelaku merubah fisik kendaraan tersebut untuk mengelabui pemilik kendaraan, "Pelaku merubah warna dashboard depan tepatnya tempat charger yang awalnya warna silver menjadi hitam, batok kilometer yang awalnya warna silver menjadi warna hitam merah, body samping yang awalnya warna hitam silver dirubah menjadi hitam merah dan plat nomor yang awalnya A – 5110 – SU dirubah menjadi A – 6437 – ST dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya," ujar Nandar.


Daam ungkap kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy No.Pol A-6437-ST warna hitam Slsilver, hasil rekaman CCTV parkiran motor di PT. Ashahimas dan satu pasang Plat No.Pol A-5110-SU. "Atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan,“ tutup Nandar. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top