Senin, 06 Juni 2022

Pelaku Residivis Curanmor Akhirnya Dibui Dirutan Polres Cilegon Polda Banten


Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan reserse kriminal polres Cilegon Polda Banten melakukan pengembangan atas kejadian pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) di kampung Pakuncen Bojonegara. Senin, 6/6/22

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono S.Ik,S.H M.H melalui  Kasat reskrim polres Cilegon AKP Arif Nazarudin Yusuf S.Ik.S.H.MH membenarkan bahwa satuan reserse polres Cilegon telah mengamankan dan mengembangkan kasus perkara pencurian kendaraan bermotor roda  2 (dua) yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira Pukul 05.00 wib kendaraan yang dicuri berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merak Yamaha RX KING warna Hitam No Pol : A 4043 UH milik  pelapor saudara Hasbuna
Dengan alamat kampung Cipantun RT 004/009 Desa Pakuncen Kecamatan Bojonegara Kabupaten Kendaraan tersebut di simpan di depan rumah pelapor dengan posisi dikunci stang.

Atas kejadian tersebut kita amankan 2 pelaku berinisial HN, laki laki,umur 32 tahun, warga Dusun Sugih Kecil Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur dan pelaku EK,laki laki,umur 30 tahun, warga Desa Adirejo Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur."ujar Arif

Setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor sudah 2 (dua) kali di daerah Bojonegara daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten, berdasarkan hasil pengembangan oleh Unit Resmob sat reskrim polres cilegon, satu pelaku diantaranya melakukan pencurian di daerah Cisoka Tanggerang dengan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor R2 merk Honda beat, langsung berkordinasi dgn Polresta tanggerang sehingga nanti penanganan perkaranya ditangani disana sesuai dgn TKP pelaku melakukan perbuatannya.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun."tutup kasat Reskrim polres Cilegon. (Wie/Ida)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top