Senin, 16 Mei 2022

Terduga Bandar Togel Online Diamankan Reskrim Polsek Mandalawangi


Pandeglang // GebrakNasional.com - Unit reskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap kasus perjudian togel online yang sudah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat.

Reskrim Polsek Mandalawangi menangkap seorang terduga bandar judi togel online.

Kapolsek Mandalawangi Iptu Supriyadi melalui Kanit Reskrim Aipda Ahmad Rifai menjelaskan bahwa penangkapan bandar judi togel online itu berlangsung Sabtu (14/05) pagi sekitar pukul 08.45 WIB.

Terduga bandar judi togel online kata Aipda Rifai yang memimpin langsung penangkapan tersebut, berinisial OC warga Kampung Sabiluhur Desa Pasirjaksa Kecamatan Koroncong kabupaten Pandeglang. Penangkapan tersebut di Kp. Pari Desa Pari kecamatan Mandalawangi.

"Berdasar informasi masyarakat, sering bertransaksi judi togel online.
Pada saat digerebek, pelaku OC tengah menerima uang titipan togel online tersebut yang nantinya akan direkap langsung untuk di transfer melalui rekening aplikasi judi togel online," kata Aipda Ahmad Rifai kepada media saat ditemui diruang kerjanya, pada Senin (16/5/2022).

Selain mengamankan OC, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang sejumlah Rp 50ribu, buku tabungan BRI a/n pelaku OC, satu buah handphone merk Oppo dan catatan rekapan togel yang dijadikan sebagai media pemasangan nomor togel online dan kertas yang berisikan angka togel.

"Untuk saat ini, pelaku telah kami amankan demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan," tukasnya. 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi menjerat OC dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Wie/Ida)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top