Rabu, 18 Mei 2022

Dua Orang Tersangka Kasus Sentra IKM Senilai 5,3 Milyar Diamankan Kejari Serang


Serang // GebrakNasional.com - Usai ditetapkan tersangka oleh kejari Kabupaten Serang, YW yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Pariwisata Kota Serang ditahan. Rabu (18/5/2022).

Selain menahan YW, kejari Kabupaten Serang juga menahan DS selaku direktur CV Gelar Putra Mandiri, pemenang tender proyek pembangunan Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang Tahun anggaran 2020 dengan anggaran 5.3 Milyar.

“Kami menahan kedua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan revitalissai sentra industri kecil menengah (IKM), berdasaarkan Sprint nomor -1918/M.6.10/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022,” terang Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang Rezkinil Yusar Kamis (19/5/2022) saat dihubungi.

Rezkinil mengatakan, salah satu tersangka berinisial YW merupakan pejabat pembuat komitmen pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, sementara satu orang tersangka berinisal DS merupakan pihak swsata selaku pelaksana kegiatan proyek IkM tersebut, saat itu YW menjabat Kepala Dinas Perimdustrian Perdagangan Dna Koperasi (Kadisperindagkop) Kota Serang, dan sekarang menjabat Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Serang.

“Anggaran bersumber dari dana alokasi khusus ( DAK) tahun anggaran 2020, dari hasil penyeldikan dan 34 saksi yang dimintai keterangan, keduanya kami tetapkan tersangka dan kami tahan,” terangnya.

Rezkinil mengatakan, kedua tersangka dikenakan Subsidair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Tersangka Y W, dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Pandeglang, sementara tersangka DS ditahan di Rutan Klas II B Serang,” terangnya. (Wie/Ida)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top