Rabu, 20 April 2022

Penyalahgunaan Sabu-Sabu, Seorang Laki-Laki Diamankan Polres Cilegon


Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan seorang laki-laki yang diduga menyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pada hari Minggu, Tanggal 17 April 2022 sekira jam 21.30 Wib satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan satu orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.IK., SH membenarkan bahwa satuan narkoba polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan satu orang laki laki mengaku bernama TA (21) warga lingkungan sumampir timur Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten menjelaskan bahwa kronologis penangkapan pada hari Minggu, Tanggal 17 April 2022 sekira jam 21.30 Wib, Disebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sumampir Timur Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota. Cilegon, satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten di bawah pimpinan kasat narkoba AKP Shilton, S.IK, M.H. telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama TA (21), pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka TA (21), kemudian pada saat itu pula dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 15 (lima belas) paket Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, 1(satu)  paket besar Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, sebuah timbangan dan sebuah HP merk Redmi warna hitam,menurut keterangan dari tersangka TA (21) bahwa barang sabu sabu tersebut berasal dari saudara  GIWI ( DPO ) yang masih kita cari keberadaannya, untuk  barang bukti serta tersangka diamankan oleh satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut."ujar Kapolres Cilegon.

Kasat Narkoba mengatakan bahwa tersangka TA (21)  dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup tutupnya." Tutupnya. (Wie/Ida)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top