Minggu, 03 April 2022

3 Pemuda Pengedar Uang Palsu Diringkus Polsek Cimarga Polres Lebak


Lebak // GebrakNasional.com - Polsek Cimarga Polres Lebak berhasil mengamankan 3 pemuda pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) di wiayah hukum Polsek Cimarga pada Sabtu (02/04/2022). 

Kapolsek Cimarga Iptu Adi Irwan menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pelaku melakukan pemalsuan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp. 100 ribu. "Pada Jumat (01/04) Polsek Cimarga berhasil meringkus 2 pemuda pelaku pengedar uang palsu dengan inisial ED dan VM," kata Adi Irawan. 

Kemudian, Iptu Adi menambahkan hasil dari pengembangan Polsek Cimarga kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku pengedar uang palsu yakni AB yang bekerja sebagai Komando Cadangan (Komcad). 

"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 dan pasal 245 KUHPidana tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," jelas Adi. 

Diakhir, ketiga pelaku pengedar uang palsu dibawa ke Polres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami limpahkan ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (Wie/Ida)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top