Sabtu, 12 Februari 2022

Terduga Pelaku Pengedar Obat Keras Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

Serang // GebrakNasional.com - Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mengamankan terduga pelaku yang berinisial RH (28) yang diduga menjadi pengedar obat keras warna kuning dengan logo MF. Saat ditangkap hari Rabu, 09 Februari 2022, sekitar pukul 22.30 wib, ditemukan obat keras sebanyak 480 butir.

Selain obat keras, dari rumahnya di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Satresnarkoba Polres Serang Kota juga mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp 30 ribu, sisa dari hasil penjualan.

"Kita sita 480 butir obat kuning berlogo MF, uang hasil penjualan sebesar Rp. 30 ribu dan 2 buah handphone android," ujar Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, Ipda Charles Rio Valentin Pardede, kepada awak media, Sabtu (12/02/2022).

Terduga pelaku kini sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut, agar kasusnya bisa dikembangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terduga pelaku RH sendiri menjadi penjual obat keras itu, tidak memiliki izin edar dan ahli kefarmasian. Jika obat itu di konsumsi oleh masyarakat, bisa merusak kesehatan.

"Terduga pelaku diancam pasal 196 sub pasal 197, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, kepada awak media. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top