Serang // GebrakNasional.com - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan seorang laki-laki yang berinisial AR (AR) terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di depan SPBU Palima Kota Serang, Banten pada Senin (10/01/2022) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan terduga pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di SPBU Palima Kota Serang, yang diduga dilakukan oleh AR.
Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AR, pada saat setelah AR mengambil paket narkotika jenis Sabu. Lanjutnya
"Benar, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di SPBU Palima Kota Serang," ungkap Suhermanto dalam keterangannya pada Jumat (14/01/2022).
Suhermanto mengatakan bahwa, selanjutnya personel melakukan penggeledahan di SPBU Palima Kota Serang dan ditemukan sejumlah barang bukti.
"Saat di TKP, kami temukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,33 gram yang dibungkus kertas amplop berwarna putih dan dibungkus kembali dengan plastik berwarna ungu lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna hitam, dan satu buah handphone merk Samsung J7 Pro berwarna gold dengan nomor simcard Simpati,” jelas Suhermanto.
Dalam keterangnnya, terduga pelaku yabg berinisial AR menerangkan bahwa, narkotika jenis Sabu itu di dapatkan dengan cara AR diarahkan oleh IY yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tujuan terduga pelaku mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk diambil lalu dibagi2 dan nantinya di sebar oleh AR,” kata Suhermanto
Diakhir, Suhermanto menambahkan guna kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar