Rabu, 15 Desember 2021

Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota


Serang // GebrakNasional.com - Dua orang yang diduga menyalahgunakan narkoba yang berinisial AY (29) dan AN (30) yang telah diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota karena diduga memiliki sabu seberat 1,85 gram. Mereka diamankan hari Sabtu, 11 Desember 2021. Keduanya diamankan di Daerah Penancangan, Kota Serang, Banten.

"Terduga Pelaku yang berinisial AY mendapatkan sabu dari terduga pelaku AN yang tinggal di Tangerang. Kita kejar dan tangkap hingga alamat tersebut diatas kesana, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH, MH , tuturnya Rabu (16/12/2021).

Terduga Pelaku yang berinisial AY merupakan warga Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sedangkan terduga pelaku yang berinisial AN merupakan warga Kota Tangerang, Banten.

"Dari keduanya kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,85 gram dan handphone," terangnya.

Para terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa. Sedangkan barang bukti sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.

Polisi terus meminta dukungan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota. Lantaran, narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa.

"Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," pungkasnya.  (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top