Jumat, 19 November 2021

Residivis RZ Alias BL Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang


TANGERANG // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang tangkap seorang pemuda yang diduga akan mencuri barang di rumah milik tetangganya, pelaku pencurian tersebut berinisial RZ Alias BL (27) Warga Kampung Pabuaran, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. 

Penangkapan RZ Alias BL (27) atas laporan korban yaitu NS (46) yang merupakan tetangga dari terduga pelaku. Kemudian korban melapor ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang pada Rabu (17/11/2021) jam 01.00 WIB, setelah dirinya mengetahui bahwa terduga pelaku pencurian adalah tetangganya sendiri dan Korban mengenali terduga pelaku tersebut.

Atas dasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tiigaraksa Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RZ Alias BL pada hari Rabu tanggal (17/11/2021) jam 02.00 wib di Kampung Pabuaran Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi Tim Penyidik Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang IPTU Subarjo S.H., M.H. terduga pelaku RZ Alias BL sudah 2 kali berurusan dengan Hukum dan baru bebas pada tahun 2020 dengan kasus pencurian. Dan barang bukti yang disita dari RZ Alias BL satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik.

Selanjutnya Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan. S.I.K. membenarkan bahwa terduga pelaku di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang. Dan terduga pelaku juga sudah 2 kali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama dan pelaku sudah Residivis." Tutup Kapolsek Tigaraksa. (Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top