Jumat, 26 November 2021

Pemkab Serang Terjunkan 500 Personil Satpol PP dan Bantuan Brimob Untuk Melanjutkan Pembongkaran THM


Serang // GebrakNasional.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menerjunkan lebih dari 500 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melanjutkan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di jalan lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Selasa, 30 November 2021. Selain Satpol PP dan empat alat berat, Pemkab Serang juga meminta bantuan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).   

“Kita akan melibatkan personil lebih dari 500 orang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, dan bantuan dari Provinsi Banten dan Kota Cilegon,” kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa usai rapat teknis pembongkaran THM bersama Forkopimda di Pendopo Bupati Serang pada Jum’at, 26 November 2021.

Pandji mengatakan, sebelum pembongkaran pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat kepada pemilik bangunan Tempat Hiburan Malam (THM). Diharapkan, pada Senin 29 November pemilik bangunan mendatangi Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberitahukan akan membongkar sendiri tanpa di bongkar oleh Pemerintah.  

“Harapannya hari senin (besok) dia datang (pemilik bangunan) tanpa kita undang, dia datang menyerahkan diri Pak, gak usah di bongkar biar saya membongkar sendiri, harapan saya. Tetapi kalau seandainya mereka menyerahkan kepada kami, ya kami akan bongkar,”tegas Pandji selaku Wakil Bupati Serang.

Pandji memastikan dengan rencana pembongkaran kembali, tidak akan terjadi bentrok dengan massa penghalang dari organisasi masyarakat (ormas). “Saya yakin Insya Allah tidak akan ada bentrok, kalaupun terjadi misalkan ada penghalang kita akan serahkan kepada petugas pengurai. Pengurai itu bukan berarti kita suruh fight dengan mereka, tetapi di bubarkan dengan cara yang bisa membubarkan massa kan polisi, makanya kita juga meminta bantuan Satbrimob juga,”jelas Wakil Bupati Serang Pandji.

“InsyaAllah teman-teman dari Bela Negara sudah koordinasi dengan kami Pemerintah Daerah, Polres Cilegon mereka tidak akan melibatkan diri lagi upaya Pemda untuk membongkar THM. Kemudian teman-teman PBB (Perhimpunan Batak Bersatu) tidak akan menghalangi,” tambah Pandji.

Pandji juga memastikan, meski akan dilakukan pembongkaran tidak akan sampai rata dengan tanah bangunan THM tersebut. “Kita akan membongkar tapi tidak akan merubah, merusak kontruksi, kontruksi tetap kita jaga khawatir mereka bisa mempergunakan lagi untuk fungsi lain sesuai dengan peruntukannya, karena IMB nya bukan untuk THM tapi IMB resto. Nanti kalau dia akan membuka lagi untuk resto kita berikan lagi izin IMB nya,” ungkap Pandji.

Oleh karena itu, untuk memudahkan proses pembongkarannya pihaknya juga selain personil Satpol PP juga menurunkan empat alat berat. Dengan alat berat sekali jalan empat bangunan akan terbongkar. “Kita akan siapkan juga mobil truk untuk mengamankan alat-alat untuk kita serahkan kepada pemiliknya, tapi saya yakin mereka sudah mengamankannya. Kita kan serius sekarang ini, takut mereka menganggap kita main-main,” Tegas Pandji.

Dengan tidak keseluruhan kontruksi bangunan THM dibongkar, sebut Pandji, karena Pemkab Serang masih memberikan toleransi kepada pemilik bangunan. “Struktur bangunan yan terpenting ketika kita bongkar, mereka tidak bisa memfungsikan lagi bangunan untuk THM. Ada tujuh bangunan yang akan dibongkar, diantaranya lima sebelah kanan, dua sebelah kiri. Makanya kita akan laksanakan sebelah kanan dulu untuk pembongkarannya,”terang Pandji.

Senada dikatakan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pembangunan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. Kata dia, berdasarkan hasil rapat teknis pembongkaran THM bersama Forkopimda disepakati pembongkaran THM pada Selasa, 30 November 2021. “Insya Allah (pembongkaran) hari Selasa 30 November 2021,” kata ASDA 1 Nanang.

Nanang berharap, pada proses pelaksanaannya tidak ada lagi ormas atau LSM yang belum paham, karena ini mutlak pelanggaran yang sudah sekian lama membandel. “Mereka sudah tidak menghargai produk hukum daerah masyarakat Kabupaten Serang dan perlu penegakan peraturan daerah (Perda) agar marwah Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat Kabupaten Serang bisa dihargai oleh semua pihak,” tutup Nanang. (asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top