Sabtu, 13 November 2021

ADVICE DARI MYP LAW FIRM TERHADAP TUNTUTAN UANG PESANGON PHK


SERANG // GebrakNasional.com - Mohamad Yusup, SH., LL.M selaku Direktur/Pimpinan dari beberapa Pengacara dan Konsultan Hukum yang tergabung pada kantor hukum MYP Law Firm, diantaranya adalah Ariyan Subakti, SH., Hasuri, SH., Mashur Aulia Adad, SH., Fachmi Fachrezi, SH., dan Hendi Effendi, SH. 

Yusup menyampaikan bahwa jika ingin menghitung tentang uang pesangon PHK maka dapat kita pelajari dan kita pahami pada sebuah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 sebagai pelaksana dari UU Cipta Kerja No.13 Tahun 2003. Walaupun memang ada sedikit perbedaan dibandingkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang pasti uang pesangon adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Ucap Yusup

Selanjutnya Yusup menjelaskan bahwa terdapat tiga (3) komponen pesangon yang akan didapat oleh karyawan, yakni Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Kata Yusup

Penting bagi perusahaan untuk berlaku adil kepada karyawan mengenai perhitungan uang pesangon PHK, dalam ini harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Maka dari itu, apabila terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan apa yang menjadi hak karyawan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ujar Yusup

"Jika perusahaan tidak berlaku adil, maka Tim MYP Law Firm bersedia membela kepentingan karyawan agar dapat diberlakukan adil oleh Perusahaan." Tegas Yusup selaku pimpinan Tim MYP Law Firm

Selanjutnya mengenai peraturan yang mengatur tentang uang penghargaan masa kerja, perhitungan pesangon pensiun bukan karena PHK, dan uang penggantian hak dapat ditemukan pada Pasal 156 – Pasal 172 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pungkas Yusup

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top